HALUANBANTEN.COM-SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah surat yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara motor ataupun mobil.
Kartu SIM berlaku selama 5 tahun dan setelah lewat masa tersebut para pengendara harus memperpanjang masa berlakunya.
Hal tersebut dapat dilakukan di pelayanan SIM keliling salah satunya tersedia di Provinsi Banten.
Berikut jadwal dan lokasi SIM keliling di Banten hari ini 27 Maret 2023.
Lokasi: Pasar Rangkasbitung
Pukul : 07.30 - 15:00
Baca Juga: Menerka Teka-Teki ‘Arahan Khusus’ Jokowi ke Kepala PPATK Imbas Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu
Beberapa dokumen wajib dibawa ke SIM Keliling seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.Ingat ya, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Diketahui untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***