HALUANBANTEN.COM – Sebuah bazar ramadhan di sepanjang area Jalan Utama Komplek Mutiara Garuda Desa Kampung Melayu Timur Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang, terpantau digelar Sabtu, 25 Maret 2023. Namun, warga mengeluh dengan kegiatan tersebut karena mengganggu jalan.
Warga mengeluh bazar Ramadhan menganggu jalan karena berlokasi di jalanan umum yang sudah padat. Beberapa warga malah meminta bupati Tangerang turun tangan.
Selain itu, disinyalir bazar Ramadhan tersebut illegal, tanpa adanya izin dari kantor pemerintahan maupun kepolisian setempat.
Baca Juga: Standar Ganda Untuk Timnas Israel : Piala Dunia U-20 dilarang, Olahraga Lain Boleh
Warga setempat Yandri mengatakan kegiatan bazar yang digelar membuat fungsi jalan terganggu. Akibatnya, arus lalu lintas tersendat dan menimbulkan kemacetan panjang.
Yandri yang juga seorang pengacara ini bahkanmenyebut pihak pengelola Bazar Ramadhan tersebut bisa dipidana.
"Orang punya mata, bikin kegiatan di jalan utama tenda kerucut berjejer sepanjang hampir 500 meter kurang lebih. Sudah jelas ganggu fungsi jalan bikin kemacetan panjang," ujar Yandri, seperti dilansir ari laman antaranews.com.
Baca Juga: Drawing Piala Dunia U20 Dibatalkan, PSSI Auto Kena Sanksi FIFA?
"Bisa masuk unsur pidana nya itu pengelola bazar, melanggar Pasal 12 Juntco Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ancaman hukuman 18 bulan dan denda 1,5 Miliar," tegasnya.
Puji, seorang pengguna jalan, mengeluhkan adanya kegiatan bazar Ramadhan memakan area jalan mutiara garuda yang selalu padat dilintasi warga.
"Ini acara apa-apaan yah, ko bikin tenda di jalan umum. Ganggu kepentingan lulintas jalan saja, sebelum ada acara begini aja udah padat apalagi ini ada acara di jalan umum lagi, emangnya engga ada tempat lain? ," keluhnya.
Ia ini pun berharap pemerintah setempat melakukan tindakan agar ada penataan nya memihak kepentingan umum.
"Tolong dong pak Bupati ambil tindakan tegas. Seperti ini kan ganggu jalan warga kepentingan umum. Ada tempatnya juga kali kalo buat bikin acara begini," kata Puji.***