HALUANBANTEN.COM - 3 orang ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba.
Salah satu pelaku adalah polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar, Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara yakni Bripka JBS (37) yang ditangkap di depan Kantor Polsek Sipahutar di tempat bertugas.
Kemudian HJS (34) warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan LA (19) warga Kecamatan Bandar Haluan, Kabupaten Simalungun.
"Ketiga pelaku kasus narkoba itu diamankan Sabtu (18 Maret 2023) di tempat yang berbeda," kata Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama dilansir dari Antara, pada 24 Maret 2023.
Polisi juga telah melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 gram.
"Satu buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, satu buah pipa kaca kosong, satu buah bong alat isap sabu dan satu buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang milik JBS," ungkapnya.
Bripka JBS saat diperiksa juga mengakui bahwa narkoba yang dimilikinya berasal dari yaitu HJS dan LA. Kedua pelaku tersebut akhirnya ditangkap di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba.
Baca Juga: Ternyata ini Penyebab Kecelakaan yang Menewaskan Syabda Belawa, Begini kata Polisi
"Tim opsnal narkoba memboyong keduanya ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan. Keberhasilan kita untuk mengamankan ketiga pelaku ini, merupakan informasi dari masyarakat," katanya.
Dari kedua pelaku tersebut petugas menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis sabu (berat bruto 5,43 gram), satu handphone merek Nokia warna hitam, satu handphone merek Oppo warna hitam, dan satu unit sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa nomor polisi.
Kasi Humas menambahkan Bripka JBS sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sedangkan untuk kedua orang lagi yaitu HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam.
"Untuk mereka berdua akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Taput.***