HALUANBANTEN.COM - Agar pahala di bulan Ramadhan semakin maksimal, umat muslim wajib mengetahui apa saja hal makruh dalam puasa.
Pengertian makruh sendiri adalah amalan yang tidak disukai Allah SWT namun meskipun tidak mengandung dosa saat dilakukan.
Artinya, ada beberapa hal yang berpotensi merusak kesempurnaan pahala puasa.Untuk itu, umat muslim ada baiknya berhati-hati dengan perbuatan selama bulan puasa agar tidak merusak kesempurnaan pahala.
Dilansir dari Al Hikam, berikut 5 hal makruh dalam puasa yang umat muslim wajib ketahui.
1. Berlebihan Saat Berkumur
Berkumur adalah tahap pertama dan utama dalam berwudhu sebelum melakukan ibadah sholat.
Namun, berkumur bisa menjadi makruh bila dilakukan dengan berlebihan.
Pasalnya, ada kekhawatiran bila air akan masuk ke kerongkongan sehingga membatalkan puasa.
أَمَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ . وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ الصَّوْمِ . لَكِنْ قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ : ” { وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا } فَنَهَاهُ عَنْ الْمُبَالَغَةِ ؛ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ
Arti:
“Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.”[1] Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266).
2. Mengeluarkan Darah atau Berbekam
Bekam merupakan metode pengebotan dengan cara mengeluarkan darah yang mengandung racun dari dalam tubuh manusia.