HALUANBANTEN.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten menangkap tiga orang terduga pelaku penambangan galian, dilansir dari laman antaranews.com, Sabtu, 18 Maret 2023.
Selain penambangan illegal, Polresta Kota Tangerang juga menangkap pelaku jual beli tanah ilegal di dua wilayah kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono dalam jumpa pers pada Jumat, 17 Maret 2023, mengatakan tiga orang terduga pelaku penambangan illegal berinisial OL (36), MH (25), dan AS (53).
Baca Juga: Waduh! Taylor Swift Membuat Lagu untuk Para Mantan Pacar Joe Alwyn, Ternyata ini Maknanya
"Kami menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus praktik jual-beli tanah urukan dan aktivitas pengurukan tanpa izin atau ilegal ini," kata Sigit.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya aktivitas pengurukan tanah tanpa izin.
Tim Unit Kriminal Khusus Satreskrim lantas melakukan penyelidikan lokasi di kawasan Perumahan Grand Harmoni 2, Kampung Bunar, Desa Saga, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Berikut Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini, 19 Maret 2023 : Jaksel Diprediksi Hujan!
"Di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas pengurukan tanah untuk kawasan perumahan seluas 4.000 meter persegi," ujar Sigit.
Selanjutnya, kata Sigit, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab pengurukan yaitu tersangka OL.
Dari hasil pemeriksaan OL diketahui bahwa tanah urukan tersebut dibeli dari tersangka MH dan tersangka AS.
"Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi penambangan atau galian tanah di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang," jelas Sigit.
Baca Juga: Hari Minggu Tetap Buka, Berikut Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Banten Hari ini 19 Maret 2023
Tim penyidik kemudian memeriksa tersangka MH dan AS yang bertindak sebagai penanggung jawab galian tanah. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan izin penambangan tanah di lahan seluas 2000 meter persegi itu.