HALUANBANTEN.COM-SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah surat yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara motor ataupun mobil.
Kartu SIM berlaku selama 5 tahun dan setelah lewat masa tersebut para pengendara harus memperpanjang masa berlakunya.
Hal tersebut dapat dilakukan di pelayanan SIM keliling salah satunya tersedia di Provinsi Banten.
Baca Juga: Inilah Serangkaian Ujian Praktik SIM C hingga Syarat Kelulusannya,biar Kamu bisa Pelajari Dirumah
Berikut jadwal dan lokasi SIM keliling di Banten hari ini 19 Maret 2023.
Lokasi: Bayah Malingping
Pukul : 08.00 -15.00
Beberapa dokumen wajib dibawa ke SIM Keliling seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.Ingat ya, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Diketahui untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***