HALUANBANTEN.COM - KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah salah satu kelompok yang dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang bertanggung jawab di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Untuk besaran gaji KPPS 2023 mengalami kenaikan namun ada perbedaan gaji berdasarkan jabatan yang dipegang.
Tentu besaran gaji KPPS 2024 sangat ditunggu oleh calon peserta karena sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran PPK dan PPS. Kini tidak menunggu waktu perekrutan KPPS Pemilih 2024.
Diketahui Gaji ketua KPPS 2024 adalah Rp 1.200.000 dan gaji anggota KPPS 2024 naik menjadi Rp 1.100.000.
Gaji KPPS sendiri berbeda dengan PPK dan PPS dan gaji ketua PPK pemilu tahun 2024 sebesar Rp 2.500.000 dan Rp 2.200.000 untuk anggota.
Sedangkan untuk Ketua PPS 2024 menerima gaji sebesar Rp 1.500.000 dan anggotanya sebesar Rp 1.100.000.
Baca Juga: Pemilu 2024 Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka atau Tertutup? Begini kata KPU
Untuk tugas utama KPPS adalah memastikan bahwa pemungutan suara berjalan lancar dan transparan, serta memastikan bahwa hak suara setiap pemilih dijamin dan terlindungi.
KPPS terdiri dari beberapa anggota, termasuk ketua KPPS, sekretaris, serta anggota lain yang bertanggung jawab untuk tugas tertentu. Anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang berasal dari masyarakat setempat.***